You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Batang Barus
Batang Barus

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

WEBSITE RESMI NAGARI BATANG BARUS || MENUJU NAGARI BERSIH DAN SEHAT

TUGAS DAN FUNGSI PPID BATANG BARUS

Administrator 09 Februari 2022 Dibaca 25 Kali

TUGAS DAN FUNGSI PPID BATANG BARUS

  1. Tugas PPID Nagari Batang Barus

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.

  2. Fungsi PPID Nagari Batang Barus

  • Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi disatuan kerjanya;
  • Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh disatuan kerjanya;
  • Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi pubilk;
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
  • Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi

Tugas Pokok PPID Desa

  • Penyusunan Kebijakan: Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi serta dokumentasi di lingkup pemerintah desa.
  • Pengelolaan Data: Mengumpulkan, menata, menyimpan, dan memutakhirkan seluruh dokumen serta bahan informasi publik.
  • Pelayanan Informasi: Menyediakan dan memberikan akses layanan data yang cepat, tepat, dan murah kepada masyarakat.
  • Pengujian Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi secara teliti terhadap dokumen yang masuk kategori dikecualikan atau bersifat rahasia.
  • Pelaporan: Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pelayanan informasi publik di desa.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan