TUGAS DAN FUNGSI PPID BATANG BARUS
- Tugas PPID Nagari Batang Barus
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
2. Fungsi PPID Nagari Batang Barus
- Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi disatuan kerjanya;
- Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh disatuan kerjanya;
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi pubilk;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
- Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi
Tugas Pokok PPID Desa
- Penyusunan Kebijakan: Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi serta dokumentasi di lingkup pemerintah desa.
- Pengelolaan Data: Mengumpulkan, menata, menyimpan, dan memutakhirkan seluruh dokumen serta bahan informasi publik.
- Pelayanan Informasi: Menyediakan dan memberikan akses layanan data yang cepat, tepat, dan murah kepada masyarakat.
- Pengujian Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi secara teliti terhadap dokumen yang masuk kategori dikecualikan atau bersifat rahasia.
- Pelaporan: Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pelayanan informasi publik di desa.