You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Batang Barus
Batang Barus

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

WEBSITE RESMI NAGARI BATANG BARUS || MENUJU NAGARI BERSIH DAN SEHAT

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Administrator 02 Februari 2022 Dibaca 26 Kali

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK NAGARI BATANG BARUS

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI BATANG BARUS

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.

Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat pelayanan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Nagari Batang Barus dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen Pelayanan Informasi Publik

PPID Nagari Batang Barus berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, dan sederhana.
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menjamin kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.

Standar Waktu Pelayanan Informasi

Pelayanan informasi publik di Nagari Batang Barus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Permohonan informasi publik dilayani paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  2. Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, maka pelayanan informasi dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi.

Penutup

Maklumat Pelayanan Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID Nagari Batang Barus dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan